Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB):
Peluang Peningkatan Karir Guru
Peraturan Menteri
Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya, tinggal 14 bulan lebih 7 hari lagi akan
diberlakukan secara efektif. Mulai tahun 2011 ini, pelaksanaan regulasi
baru tersebut sedang gencar-gencarnya disosialisasikan, terutama di
tingkat daerah. Tulisan ini dimaksudkan juga menjadi salah satu bentuk
sosialisasi, sebagai salah satu wujud tanggungjawab penulis yang telah
diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan menyangkut
hal tersebut. Sehingga kita dapat menempatkan sudut pandang pada posisi
yang objektif dan realistis.
Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendiidkan Nasional (2010), diungkapkan
bahwa “Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi,
dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ……. Tidaklah
berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan
negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi
guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut
jabatan fungsional guru”.
Berangkat dari kerangka berpikir tersebut, berarti guru harus
mengembangkan profesinya secara terus menerus supaya bisa melaksanakan
tugas tugas, fungsi, dan perannya secara profesional. Strategi dan
metode baru yang bisa dikembangkan dalam profesi guru, bisa diperoleh
sejalan dengan pengembangan profesi guru secara terus menerus.
Pengembangan semacam itu menjadi sangat strategis mengingat tuntutan
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang
menjelaskan bahwa “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dalam
kompetensi kepribadian, salah satunya menyangkut tentang “(m)
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan”. Pengembangan
profesi guru menjadi sangat penting artinya, sebagai mana tercermin dari
apa yang diungkapkan oleh Saud (2009) bahwa :
Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru
(pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat
kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui
dalam melaksanakan pendidikan, yaitu : (1) perkembangan Iptek, (2)
persaingan global bagi lulusan pendidikan, (3) otonomi daerah, dan (4)
implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengembangan kemamuan guru dalam
melaksanaan tugas, fungsi dan peranannya, merupakan suatu kebutuhan yang
harus diterima dan dilaksanakan. Hal ini harus di maknai sebagai
konsekwensi dari profesi yang menuntut harus dilaksanakan secara
profesional. Kebutuhan itu, menjadi semakin terasa apabila kita
menyadari keterbatasan yang ada pada diri sebagai manusia. Pengakuan
diri ini diperlukan, mengingat manusia bukan mahluk yang serba bisa, dan
membutuhkan pengalaman atau pengetahuan yang baru untuk dapat menjadi
lebih bisa, bukan untuk menjadi sempurna. Hal ini akan menjadi lebih
jelas lagi kalau kita mengkaji pengertian utuh dari Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang terdapat dalam buku Pedoman
Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional
(2011), bahwa :
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan
kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan
dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat
mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan
menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu
memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB
mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara
berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau
pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan
meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang
berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru
dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan
keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di
dalam kehidupan profesionalnya.
Tantangan profesi guru dari waktu ke waktu terus bergerak secara
dinamis. Untuk mampu menghadapi dan menjawab tantangan masa depan
tersebut, guru harus mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian diti itu, bisa
dilakukan dengan melaksanakan program PKB secara konsisten dan
berkesinambungan. Apabila tidak, guru tidak akan mampu memelihara
pengetahuan dan kompetensi lainnya untuk dapat menunjang pelaksanaan
tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan sendirinya, guru
seperti itu akan tergilas oleh perubahan zaman. Itulah sebabnya dalam
buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan
Nasional (2011), disebutkan bahwa program PKB “diarahkan untuk dapat
memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial
dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi
tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu”. Lebih lanjut dalam
buku yang sama, dijelaskan sebagai berikut :
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai
perwujudan hasil PK Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi
guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar
kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah, diwajibkan mengikuti
program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi
tersebut. Sementara bagi guru-guru yang telah mencapai standar
kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian
agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan
kewajibannya, sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan
layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
………..PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan
pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan
karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang
bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan
tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki
kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah
serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil
membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu
dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu
pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari
masyarakat abad 21.
Berdasarkan uraian di atas, PKB memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Tidak saja untuk memenuhi hasrat guru dalam rangka meningkatkan karir
serta pengembangan kompetensinya yang sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan zaman, tetapi juga dapat membantu peserta didik untuk
memahami dan mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan
pengetahuan dan pengalaman, strategi dan metode baru yang dimiliki oleh
gurunya. Dengan begitu, terjadi peningkatan kualitas layanan pendidikan
di sekolah.madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Melalui
program PKB dapat memotivasi guru untuk tetap memiliki komitmen
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Oleh karena
itu, guru menjadi hormat dan bangga dalam menyandang profesinya, dan
dapat mengangkat citra, harkat dan martabat profesi keguruannya.
Adapun komponen PKB yang bisa diikuti oleh guru, sebagai mana tertuang
dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), secara singkat mencakup :
1. Pengembangan diri, yang meliputi : a) mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi : a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan b) membuat publikasi buku.
3. Karya inovatif, yang meliputi : a) menemukan teknologi tetap guna; b)
menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat
pelajaran; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,
soal dan sejenisnya.
Pilihan program PKB yang akan diikuti sangat tergantung dari hasil PK
Guru. Jenis program PKB yang dilaksanakan dan dikembangkan, pada
akhirnya bermuara pada peningkatan jenjang karir guru. Oleh karena itu,
guru harus mampu memahami dan melaksanakan kesempatan (peluang) ini
secara objektif dan realistis untuk meuju kederajad guru yang
profesional. Dibutuhkan pengorbanan untuk itu, mengingat pengembangan
keprofesian secara berkelanjutan merupakan hal yang tidak bisa
ditawar-tawar, wajib dan menjadi kebutuhan dalam profesi keguruan.
Dengan demikian guru yang profesional akan terampil membangkitkan minat
peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki
integritas yang tangguh untuk mampu berkompetitif dewasa ini dan di di
masa depan. Oleh karena itu, akan lahir generasi-generasi penerus bangsa
yang hadal. Semoga hal ini akan dapat terwujud demi dan untuk semua,
bangsa dan Negara. Mudah-mudahan dalam waktu yang lain, penulis dapat
menyajikan bagian-bagian lain yang merupakan kelanjutan dari materi PKB
ini.
.