Sabtu, Maret 10, 2012

Tips dan trik mengenai cara mempercepat koneksi internet :



1. Standarnya Windows membatasi 20% bandwith.

Lalu bagaimana menyiasatinya? tanpa banyak basa-basi langsung praktek aja ya :)

Pertama-tama klik Start >> Run >> type gpedit.msc
Local Computer Policy >> Computer Configuration >> Administrative Templates >> Network >> QOS Packet Scheduler >> Limit Reservable Bandwidth

Double click pada Limit Reservable Bandwidth. Disana ditunjukkan bahwa string ini belum diatur (not configured), pada tab Explain ada penjelasan :

“By default, the Packet Scheduler limits the system to 20 percent of the bandwidth of a connection, but you can use this setting to override the default.”

Jadi Trik yang kita lakukan adalah mendisablenya dengan mengeset nilainya menjadi NOL.

2. Membuat Internet Explorer (IE) secepat Firefox

Banyak yang bilang IE memang browser yang paling payah, lelet, dan tidak stabil. Tapi ternyata ada trik untuk sedikit men-tune-up IE anda hingga kecepatannya bisa setara dengan Firefox. Caranya :

* Klik start >> run
* ketik regedit >> enter
* Carilah folder HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\Curre ntVersion\InternetSettings
* Klik kanan pada jendela sebelah kanan pilih >> New >> DWORD
* Ketik MaxConnectionsPerServer >> beri nilai terserah sobat (semakin tinggi nilai yang sobat buat, semakin bagus kecepatannya, eg : 99)
* Buat string DWORD baru lagi dengan cara yang sama >> ketik MaxConnectionsPer1_0Server
* Lalu beri nilai yang tinggi seperti di atas
* restart IE..

Selesai..

3. Mempercepat browsing dengan DNS cache

Buka notepad dan copy paste kode di bawah ini :

[HKEY_LOCAL_MACHINESYSTEMCurrentControlSetServic es|DnscacheParameters]
“CacheHashTableBucketSize”=dword:00000001
“CacheHashTableSize”=dword:00000180
“MaxCacheEntryTtILimit”=dword:0000fa00
“MaxSOACacheEntryTtILimit”=dword:0000012d

Simpan dengan nama dnscache.reg
Double click file ini di windows explorer, tekan “yes”.

4. copy paste kode di bawah ini ke dalam notepad. Simpan dengan nama “cepat.reg”

REGEDIT4
[HKEY_LOCAL_MACHINESYSTEMCurrentControlSetServicesT cpipParameters]
“SackOpts”=dword:00000001
“TcpWindowSize”=dword:0005ae4c
“Tcp1323Opts”=dword:00000003
“DefaultTTL”=dword:00000040
“EnablePMTUBHDetect”=dword:00000000
“EnablePMTUDiscovery”=dword:00000001
“GlobalMaxTcpWindowSize”=dword:0005ae4c

5.  Mempercepat Koneksi Internet bagi pengguna koneksi LAN

Berikut ini cara untuk mempercepat koneksi LAN :

* buka registry editor (start >> run >> ketik regedit)
* masuk ke HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\Curr entVersion\Explorer\RemoteComputer\NameSpace dan DELETE key {D6277990-4C6A-11CF-8D87-00AA0060F5BF)
* Tutup registry editor dan restart windows.


6. Bagi pengguna koneksi internet dengan Broadband/DSL cobalah trik berikut ini

Buka registry editor dan masuk ke :

HKEY_LOCAL_MACHINESYSTEMCurrentControlSetServicesT cpipParameters

Buat string DWORD baru, dengan cara mengklik ‘Edit >> New >> DWORD Value’ dan buat nama-nama value dibawah ini :

DefaultTTL = “80? hex (atau 128 decimal) .
EnablePMTUBHDetect = “0?
EnablePMTUDiscovery = “1?
GlobalMaxTcpWindowSize = “7FFF” hex (or 32767 decimal)
TcpMaxDupAcks = “2?
SackOpts = “1?
Tcp1323Opts = “1?
TcpWindowSize = “7FFF” hex (or 32767 decimal)

tutup registry dan restart computer.

7. Jika semua cara di atas sudah dilakukan, namun koneksi tidak ada perubahan alias masih lambat bin lemot bin lelet berarti sudah saatnya Beralih ke provider yang lebih canggih. xixixixixi..... ^_^

Minggu, Maret 04, 2012

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB): 

Peluang Peningkatan Karir Guru


Peraturan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permennegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tinggal 14 bulan lebih 7 hari lagi akan diberlakukan secara efektif. Mulai tahun 2011 ini, pelaksanaan regulasi baru tersebut sedang gencar-gencarnya disosialisasikan, terutama di tingkat daerah. Tulisan ini dimaksudkan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi, sebagai salah satu wujud tanggungjawab penulis yang telah diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan menyangkut hal tersebut. Sehingga kita dapat menempatkan sudut pandang pada posisi yang objektif dan realistis.
Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendiidkan Nasional (2010), diungkapkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ……. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru”.
Berangkat dari kerangka berpikir tersebut, berarti guru harus mengembangkan profesinya secara terus menerus supaya bisa melaksanakan tugas tugas, fungsi, dan perannya secara profesional. Strategi dan metode baru yang bisa dikembangkan dalam profesi guru, bisa diperoleh sejalan dengan pengembangan profesi guru secara terus menerus. Pengembangan semacam itu menjadi sangat strategis mengingat tuntutan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, yang menjelaskan bahwa “Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Dalam kompetensi kepribadian, salah satunya menyangkut tentang “(m) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan”. Pengembangan profesi guru menjadi sangat penting artinya, sebagai mana tercermin dari apa yang diungkapkan oleh Saud (2009) bahwa :
Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan, yaitu : (1) perkembangan Iptek, (2) persaingan global bagi lulusan pendidikan, (3) otonomi daerah, dan (4) implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengembangan kemamuan guru dalam melaksanaan tugas, fungsi dan peranannya, merupakan suatu kebutuhan yang harus diterima dan dilaksanakan. Hal ini harus di maknai sebagai konsekwensi dari profesi yang menuntut harus dilaksanakan secara profesional. Kebutuhan itu, menjadi semakin terasa apabila kita menyadari keterbatasan yang ada pada diri sebagai manusia. Pengakuan diri ini diperlukan, mengingat manusia bukan mahluk yang serba bisa, dan membutuhkan pengalaman atau pengetahuan yang baru untuk dapat menjadi lebih bisa, bukan untuk menjadi sempurna. Hal ini akan menjadi lebih jelas lagi kalau kita mengkaji pengertian utuh dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yang terdapat dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (2011), bahwa :
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai guru. PKB mendorong guru untuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.
Tantangan profesi guru dari waktu ke waktu terus bergerak secara dinamis. Untuk mampu menghadapi dan menjawab tantangan masa depan tersebut, guru harus mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian diti itu, bisa dilakukan dengan melaksanakan program PKB secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila tidak, guru tidak akan mampu memelihara pengetahuan dan kompetensi lainnya untuk dapat menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan peranan secara profesional. Dengan sendirinya, guru seperti itu akan tergilas oleh perubahan zaman. Itulah sebabnya dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (2011), disebutkan bahwa program PKB “diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu”. Lebih lanjut dalam buku yang sama, dijelaskan sebagai berikut :
Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah, diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi tersebut. Sementara bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
………..PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui kegiatan PKB akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang. Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad 21.
Berdasarkan uraian di atas, PKB memiliki arah dan tujuan yang jelas. Tidak saja untuk memenuhi hasrat guru dalam rangka meningkatkan karir serta pengembangan kompetensinya yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, tetapi juga dapat membantu peserta didik untuk memahami dan mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan pengetahuan dan pengalaman, strategi dan metode baru yang dimiliki oleh gurunya. Dengan begitu, terjadi peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Melalui program PKB dapat memotivasi guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, guru menjadi hormat dan bangga dalam menyandang profesinya, dan dapat mengangkat citra, harkat dan martabat profesi keguruannya.
Adapun komponen PKB yang bisa diikuti oleh guru, sebagai mana tertuang dalam buku Pedoman Pengelolaan PKB (2011), secara singkat mencakup :
1. Pengembangan diri, yang meliputi : a) mengikuti diklat fungsional; dan b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi ilmiah, yang meliputi : a) membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian; dan b) membuat publikasi buku.
3. Karya inovatif, yang meliputi : a) menemukan teknologi tetap guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Pilihan program PKB yang akan diikuti sangat tergantung dari hasil PK Guru. Jenis program PKB yang dilaksanakan dan dikembangkan, pada akhirnya bermuara pada peningkatan jenjang karir guru. Oleh karena itu, guru harus mampu memahami dan melaksanakan kesempatan (peluang) ini secara objektif dan realistis untuk meuju kederajad guru yang profesional. Dibutuhkan pengorbanan untuk itu, mengingat pengembangan keprofesian secara berkelanjutan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar, wajib dan menjadi kebutuhan dalam profesi keguruan. Dengan demikian guru yang profesional akan terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki integritas yang tangguh untuk mampu berkompetitif dewasa ini dan di di masa depan. Oleh karena itu, akan lahir generasi-generasi penerus bangsa yang hadal. Semoga hal ini akan dapat terwujud demi dan untuk semua, bangsa dan Negara. Mudah-mudahan dalam waktu yang lain, penulis dapat menyajikan bagian-bagian lain yang merupakan kelanjutan dari materi PKB ini.
.

Sabtu, Maret 03, 2012

wilujeng sumping: Hanya Guru Honorer Sebelum 2005 yang Diangkat Jadi...

wilujeng sumping: Hanya Guru Honorer Sebelum 2005 yang Diangkat Jadi...: Hanya Guru Honorer Sebelum 2005 yang Diangkat Jadi PNS RepublikaRepublika – Rab, 22 Feb 2012 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertemuan antar...
Hanya Guru Honorer Sebelum 2005 yang Diangkat Jadi PNS RepublikaRepublika – Rab, 22 Feb 2012 REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA – Pertemuan antara Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan perwakilan guru honorer telah mengerucut pada satu kesepakatan. Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar mengatakan tidak semua guru honorer akan diangkat menjadi PNS. “Harus memperhatikan lama masa aktif. Ini tetap harus yang sebelum 2005,” katanya saat ditemui di kantor presiden, Rabu (22/2). Artinya, guru yang yang mengabdi sesudah 2005 harus siap-siap menelan pil pahit karena belum akan diangkat menjadi PNS. Pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007. Menurut Azwar, pengangkatan guru honorer tahun ini merupakan yang terakhir kalinya. Ia juga mengatakan, bagi guru honorer yang tidak diangkat, pemerintah akan mengaturnya. Azwar mengaku sedang membahas rancangan peraturan pemerintahnya. "Kami kasih waktu satu bulan baru nanti diserahkan ke Presiden," katanya. Ia menjelaskan, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai layak diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan. Skala prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman dan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015 mendatang.